Selasa, 18 November 2014

STUDI KASUS BAB 5,6,7 ILMU BUDAYA DASAR

STUDI KASUS BAB V,VII,VIII ILMU BUDAYA DASAR

STUDI KASUS MANUSIA DAN KEINDAHAN (BAB V)

Contoh kasus 1 :

menurut saya jika keindahan dikaitkan pada zaman sekarang, sangatlah buruk. kenapa saya bilang buruk ? karena sekarang ini banyak sekali manusia yang mempunyai tangan jahil untuk merusak keindahan. contohnya saja disetiap pinggir jalan raya pasti ada sampah. sampah tersebut merusak keindahan disekitar lingkungan, padahal tempat sampah sudah disediakan. tetapi masih ada saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya. mungkin hanya inilah sebagian kecil kasus - kasus yang dapat merusak keindahan.

Contoh Kasus 2 :

Kami akan mengambil sebuah kasus ,yang tidak asing lagi di telinga para Ibu-Ibu rumah tangga atau kantoran .Kasus Sheila Marcia dan seorang anak tanpa status ayah .
Wanita ini pun tidak jarang menjadi bahan obrolan dan liputan para pencari berita .Sheila Marcia kembali masuk bui karena terkait obat-obatan terlarang .Dan digegerkan dengan seorang bayi yang masih di dalam kandungan ketika di bui .
Keindahan pada kasus ini adalah sebuah insan yang saling memberikan kasih kepada insan lain .Walaupun kedua insan tersebut melampaui batas atas norma-norma di dalam masyarakat .Kemerosotan zaman dan tata nilai yang sudah usang mungkin memberikan efek pada generasi muda .Sebuah pengakuan atas ayah biologis merupakan suatu keindahan .Dan rasa cinta kasih diberikan  lingkungannya yang terus mengawasi dan mensupport Sheila hingga dapat bertahan sampai saat ini .Dan juga suatu keindahan pula sebagai insan untuk merenung sejenak bahwa segala sesuatu indah pada waktunya dan suatu kepercayaan atas suatu keagungan dan keindahan Tuhan Yang Maha Esa .

STUDI KASUS MANUSIA DAN PENDERITAAN (BAB VI)

Contoh kasus 1 :

ketika seseorang mengalami siksaan dalam penderitaan seperti banyaknya kasus bunuh diri. Salah satunya adalah artis cantik yang berasal dari negri gingseng Korea Selatan Jang Ja Yeon, ia tewas bunuh diri dengan mengenaskan di rumahnya pada tahun 2009 . Artis cantik yang memiliki peran di drama boys before flowers ini mengakhiri hidupnya di karenakan mengalami depresi yang berkelanjutan.
Ia memilih gantung diri di kamar mandi rumahnya di karenakan ia tidak tahan dengan kerasnya dunia hiburan di negri tersebut. Sebelum ia meninggal Jang Ja Yeon menceritakan apa yang ia alami dalam sepucuk surat, ia mengaku bahwa ia telah dieksploitasi dan di lecehkan secara seksual selama berkarir di dunia hiburan.
Jang Ja Yeon di paksa menjadi budak seks untuk orang-orang kaya demi memuluskan karirnya sebagai artis. Ini adalah salah contoh dari penderitaan dan  siksaan secara fisik maupun batin yang menyebabkan korban menjadi depresi berat dan lemahnya mental sehingga ia memutuskan untuk bunuh diri.

Contoh kasus 2 :

Penyakit seorang anak berusia 2 tahun mengalami kanker otak sudah mengalami koma 2bulan dan tak kunjung sadar , orang tua dari anak tersebut hanya berusaha semaksimal mungkin dan  berdoa kepada allah swt agar diberi kesembuhan atas penyakit yang diderita anaknya

CONTOH STUDI KASUS MANUSIA DAN KEADILAN (BAB VII)

Contoh  kasus 1 :

                Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan, sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ine jelas merupakan sebuah ketidak adilan.
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan.
Untuk datang ke sidang kasusnya ini, Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang terkesan dibuat-buat. Tidak malukah mereka dengan Nenek Minah?
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Kami sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Contoh kasus 2 :

Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?

Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar