STUDI KASUS BAB V,VII,VIII ILMU
BUDAYA DASAR
STUDI KASUS MANUSIA DAN KEINDAHAN (BAB V)
Contoh kasus 1 :
menurut saya jika keindahan dikaitkan pada zaman sekarang, sangatlah
buruk. kenapa saya bilang buruk ? karena sekarang ini banyak sekali manusia
yang mempunyai tangan jahil untuk merusak keindahan. contohnya saja disetiap
pinggir jalan raya pasti ada sampah. sampah tersebut merusak keindahan
disekitar lingkungan, padahal tempat sampah sudah disediakan. tetapi masih ada
saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya. mungkin hanya inilah sebagian
kecil kasus - kasus yang dapat merusak keindahan.
Contoh Kasus 2 :
Kami akan mengambil sebuah kasus
,yang tidak asing lagi di telinga para Ibu-Ibu rumah tangga atau kantoran
.Kasus Sheila Marcia dan seorang anak tanpa status ayah .
Wanita ini pun tidak jarang menjadi
bahan obrolan dan liputan para pencari berita .Sheila Marcia kembali masuk bui
karena terkait obat-obatan terlarang .Dan digegerkan dengan seorang bayi yang
masih di dalam kandungan ketika di bui .
Keindahan pada kasus ini adalah
sebuah insan yang saling memberikan kasih kepada insan lain .Walaupun kedua
insan tersebut melampaui batas atas norma-norma di dalam masyarakat
.Kemerosotan zaman dan tata nilai yang sudah usang mungkin memberikan efek pada
generasi muda .Sebuah pengakuan atas ayah biologis merupakan suatu keindahan
.Dan rasa cinta kasih diberikan
lingkungannya yang terus mengawasi dan mensupport Sheila hingga dapat
bertahan sampai saat ini .Dan juga suatu keindahan pula sebagai insan untuk
merenung sejenak bahwa segala sesuatu indah pada waktunya dan suatu kepercayaan
atas suatu keagungan dan keindahan Tuhan Yang Maha Esa .
STUDI KASUS MANUSIA DAN PENDERITAAN (BAB VI)
Contoh kasus 1 :
ketika seseorang mengalami siksaan
dalam penderitaan seperti banyaknya kasus bunuh diri. Salah satunya adalah
artis cantik yang berasal dari negri gingseng Korea Selatan Jang Ja Yeon, ia
tewas bunuh diri dengan mengenaskan di rumahnya pada tahun 2009 . Artis cantik
yang memiliki peran di drama boys before flowers ini mengakhiri hidupnya di
karenakan mengalami depresi yang berkelanjutan.
Ia memilih gantung diri di kamar mandi rumahnya di karenakan
ia tidak tahan dengan kerasnya dunia hiburan di negri tersebut. Sebelum ia
meninggal Jang Ja Yeon menceritakan apa yang ia alami dalam sepucuk surat, ia
mengaku bahwa ia telah dieksploitasi dan di lecehkan secara seksual selama
berkarir di dunia hiburan.
Jang Ja Yeon di paksa menjadi budak seks untuk orang-orang
kaya demi memuluskan karirnya sebagai artis. Ini adalah salah contoh dari penderitaan
dan siksaan secara fisik maupun batin
yang menyebabkan korban menjadi depresi berat dan lemahnya mental sehingga ia
memutuskan untuk bunuh diri.
Contoh kasus 2 :
Penyakit seorang anak berusia 2
tahun mengalami kanker otak sudah mengalami koma 2bulan dan tak kunjung sadar ,
orang tua dari anak tersebut hanya berusaha semaksimal mungkin dan berdoa kepada allah swt agar diberi
kesembuhan atas penyakit yang diderita anaknya
CONTOH STUDI KASUS MANUSIA DAN KEADILAN (BAB VII)
Contoh kasus 1 :
Supremasi
hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan
masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih
banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan
harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Keadaan yang sebaliknya terjadi di
Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa
terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan,
sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ine jelas merupakan sebuah
ketidak adilan.
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan
kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini
berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang
namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum
juga mempunyai prinsip kemanusiaan.
Untuk datang ke sidang kasusnya ini, Nenek Minah harus meminjam
uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang
jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya
walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang
terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan
dengan alasan sakit yang kadang terkesan dibuat-buat. Tidak malukah mereka
dengan Nenek Minah?
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya
yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya
menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan,
punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga bisa mengalahkan hukum dan
hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Kami sangat prihatin dengan keadaan
ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang
sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya
menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena
keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit
begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di
negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di
Indonesia.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang
mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan.
Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang
biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan
pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan
seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat
berkeliaran dengan bebasnya.
Contoh kasus 2 :
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang
beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya
masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah
Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan
mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan
sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di
negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun
besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja
yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri
3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara
karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara.
Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan
trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar
makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar
bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi
yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang
seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan
seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling
seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai
sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di
dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus
berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini
sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara
ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar